Nyerah Juga, Ferry Kaban Tundukkan Kepala Begitu Ditahan KPK
- Sabtu, 12 Jan 2019 - 02:33 WIB
- dibaca 464 kali
Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu, telah dilakukan penahanan.
“Sebagian diantaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Febri.
Selain itu Dermawan, tambah Febri, juga mengembalikan uang pada KPK sekira Rp270 juta. Febri menuturkan, pihaknya menghargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.
Dalam perkara ini, sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 Anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Baca: Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.