Dua Waria Terlibat Perampokan Modus Kencan Lewat We Chat, Seorang Pelaku Warga Brandan

Share this:
BMG
Dua waria Abdul Halim alias Melan dan Randa Syahputra alias Abel diamankan Tim Pegasus Polrestabes Medan, Senin (30/7/2018).

Karena barang berharga miliknya diambil paksa, korban melakukan perlawan dengan dengan mempertahankan handphone miliknya dan terjadilah tarik menarik telepon seluler antara korban dengan pelaku.

(Baca: Kepalanya Ditembak Karena Pergoki Pelaku Ambil TBS di Perkebunan Blangkahan)

(Baca: Berebut Lahan Hutan Mangrove di Desa Securai, Antara Warga dan Pengusaha Sawit)

Saat peristiwa itu terjadi, pelaku Randa Syahputra lantas mengambil batu dan mengancam korban dengan mengatakan akan memecahkan kaca mobil korban dengan batu sembari merampas paksa uang korban Rp200 ribu.

Usai merampas telepon seluler dan uang korban, salah seorang dari pelaku memukul perut dan kepala korban sambil mengancam akan membunuh korban dan kemudian korban juga dipaksa pergi mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto.

(Baca: Preman Penembak Kepala Warga Terancam 10 Tahun Bui, Seorang Lagi Diburon)

(Baca: Abang Becak Ini Tarik Paksa Kalung Korbannya Yang Masih TK Hingga Tersungkur)

Saat korban hendak mengambil uang di ATM melintas Tim Pegasus Polrestabes Medan yang sedang melakukan patroli.

Berdasarkan pengaduan korban, Tim pegasus bertindak cepat ke lokasi kos-kosan namun kedua tersangka sudah keburu kabur.

Berkat kejelian dan pengembangan yang didapat pihak kepolisian salah seorang tersangka berhasil diringkus saat berada di Jalan Zainul Arifin. Sementara tersangka lainnya di kawasan Binjai-Sumatera Utara.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share this: