Tergiur Upah Rp1,4 Juta Antar Ekstasi ke Hinai, Dua Sejoli Ini Malah Diinapkan di Hotel Prodeo

Share this:
BMG
Tersangka kurir ekstasi inisial WDP dan SPT diamankan Sat Resnarkoba Polres Binjai. 

LANGKAT, BENTENGLANGKAT.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Dua sejoli masing-masing berinisial WDP (27) dan SPT (27) harus menahankan udara dingin hotel prodeo Polres Binjai.

Hal itu bermula ketika mereka melakukan pengantaran narkotika jenis pil ekstasi atas suruhan seseorang berinisial Y ke sebuah SPBU, yang berada di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (18/8/2022) malam.

Mereka tidak menyangka, jika pemesan barang haram itu ternyata petugas Sat Resnarkoba Polres Binjai yang sedang melakukan penyamaran. Maka, begitu pesanan ekstasi berpindah tangan, mereka langsung disergap.

Keduanya pun terdiam, sadar jika mereka sudah masuk dalam jebakan petugas. Tak ayal, jangankan menerima upah  pengantaran, kini mereka harus menghadapi proses hukum.

Menurut informasi dihimpun, pelaku berinisial WDP (27) merupakan seorang laki-laki warga Desa Paya Paya Krupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan SPT (27), seorang perempuan, warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

BacaUsia Masih 19 Tahun, Sehari-hari Edar Pil Ekstasi di Hotel Besitang

BacaBus Putra Pelangi Disetop di Besitang, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja

Sumber di kepolisian menyebutkan, pasangan kurir ekstasi itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka inisial R yang sebelumnya diringkus di Jalan Samanhudi, Kota Binjai.

“Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial R karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi, Binjai. Saat ini, masih diproses di Polres Binjai,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (22/8/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Barang Bukti Ekstasi 200 Butir

Share this: