Buru Eks Anggota DPRD Sumut, KPK Geledah Rumah Sop Nadya Binjai
- Senin, 17 Des 2018 - 01:03 WIB
- dibaca 1.832 kali
Felix juga mengaku tidak tahu pasti Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana. Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban. Namun, ia mengamini jika lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah mendatangi kediaman tersangka.
“Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya. Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK, red). Enggak pernah nampak,” ujarnya.
Baca: Guru Ini Ditangkap Kejari Binjai, Ngaku Mati Biar Bisa Gondol Asuransi Rp600 Juta dan Gaji 7 Tahun
Baca: Dalam 3 Hari, Sudah 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK. Ia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.