250 Kg Ganja Kering di Langkat, dari Lemari Nek Halijah ke Bawah Pohon Pisang  

Share this:
BMG
Dari kiri depan: Nek Halijah dan Ismail (tengah), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering diamankan di Mapolres Langkat, Rabu (18/7/2018).

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering ini sesuai LP : 11 / VII / 2018/Sek.Brandan, tanggal 17 Juli 2018.

“Awalnya, informasi penangkapan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018).

Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan sebungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban, tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering dibungkus dengan kertas warna coklat, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau, satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto bersama tim menyampaikan stop mengonsumsi narkotika saat berada di lokasi penemuan daun ganja kering dengan berat 250 Kg di daerah Sei Lepan dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Setelah ditimbang ganjanya seberat bruto 2 kg,” sebut AKBP Dedy.

(Baca: Polres Langkat Sita 12 Bal Ganja Tak Bertuan)

(Baca: Penumpang Terjaring Razia, Ternyata Bawa Sebungkus Ganja)

 

Selanjutnya, Nek Halijah buka suara dan mengungkapkan bahwasanya ganja dibeli dari seseorang inisial A, warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Alhasil, petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pasca pencarian di sekitar bawah pohon pisang, samping rumah A. Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 kg.

Share this: