Polsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar Narkoba

Share this:
BMG
Sejumlah barang bukti narkoba yang disita personel Polsek Tanjung Pura dari tangan ABS alias Ame alias Ciler.

LANGKAT, BENTENGLANGKAT.com– Personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap ABS alias Ame alias Ciler, pemilik narkoba di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tersangka berusia 39 tahun ditangkap petugas, Minggu (2/9/2018).

Dari tangan tersangka yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, ini petugas menyita barang bukti narkoba berupa empat bungkus plastik klip kecil berisi 0,86 gram diduga sabu, satu bungkus kecil berisi 1,46 gram daun ganja kering, 1,5 butir pil ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi salah satu BTS seluler di Jalan Merdeka, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi narkoba.

(Baca: Harta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba)

(Baca: Diancam Kasat Narkoba Polres Langkat, Wanita Berhijab Itu Lapor ke Kapolri)

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.

Begitu tiba di tempat, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di ruang jaga BTS tersebut.

“Kemudian petugas memanjat pagar BTS itu dan melihat ada petugas datang tersangka ABS lari menuju kamar mandi dan berusaha melarutkan barang bukti yang diduga sabu dan daun ganja kering dengan air,” ucap Arnold.

(Baca: Kodim Seser Kos-kosan di Kelurahan Sumber Karya, 8 Terlibat Narkoba Diamankan)

(Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sanksi Hukum Menanti Bripka Syahril)

Selanjutnya, petugas meminta tersangka untuk mengangkat kasur dan petugas menemukan barang bukti narkoba. Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Pura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share this: