Kejatisu Terima SPDP Alih Fungsi Hutan di Langkat
- Rabu, 13 Feb 2019 - 19:58 WIB
- dibaca 151 kali
MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Musa Idishah (Dody Shah), Direktur PT ALAM dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Selasa (12/2/2019), mengatakan SPDP yang disampaikan penyidik Polda Sumut untuk meneliti berkas perkara kasus alih fungsi hutan tersebut. Namun, dalam SPDP yang diserahkan ke Kejati Sumut itu pihak Polda hanya mencantumkan nama perusahan dan jabatan saja.
“Jadi, perusahaan dan direkturnya adalah PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM),” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan seorang tersangka Musa Idishah (Dody Shah), Direktur PT ALAM, dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.
Baca: Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat, Wagub Sumut Hadiri Pemeriksaan Polda
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019), mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus. Sebelumnya, adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu diduga melakukan penyimpangan terkait alih fungsi lahan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Baca: Berebut Lahan Hutan Mangrove di Desa Securai, Antara Warga dan Pengusaha Sawit
Tatan menyebutkan, perkebunan kelapa sawit seluas 366 hektare itu berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
“Personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha itu di Komplek Cemara Asri dan Kantor PT ALAM, Jalan Sei Deli Medan,” kata mantan Kapolres Asahan itu.
Tatan menjelaskan, dalam kasus tersebut Polda Sumut mempersangkakan pengusaha sawit tersebut melanggar Undang-Undang Perkebunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.