Pengedar Narkoba Asal Gebang Ditangkap di Babalan, 102,33 Gram Disita

Share this:
BMG
Tersangka berinisial R menunjukkan barang bukti sabu miliknya diamankan di Mapolres Langkat.

GEBANG, BENTENGLANGKAT.com– Polres Langkat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial R (18) di Desa Securai, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (13/3/2020), sore sekira pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka R diamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 102,33 gram.

Menurut penuturan tersangka R, barang haram itu rencananya akan diedarkan di kampung halamannya Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Namun, rencana itu digagalkan petugas Sat Resnarkoba Polres Langkat.

Menurut informasi dihimpun BENTENG LANGKAT, penangkapan tersangka R bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba bersama timnya melakukan penyelidikan.

BacaOknum TNI Tewas Usai Konsumsi Narkoba di Diskotek Pinggiran Kota Binjai

Setelah dilidik dan A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di gedung bekas sekolah TK Desa Securai.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan abang. Namun, tersangka R tidak mengetahui pasti alamat seseorang tersebut karena mereka juga bertemu di jalan.

BacaPolsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar Narkoba

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Kasubbag Humas AKP Rohmat mengatakan, saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan. Sementara, tersangka berikut dengan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses sidik selanjutnya.

Share this: