Bus Putra Pelangi Disetop di Besitang, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja

Share this:
BMG
Tersangka penyelundupan narkotika Safrizal Siregar berikut barang bukti 23,5 kg ganja diamankan di Sat Resnarkoba Polres Langkat. 

BESITANG, BENTENGLANGKAT.com– Personel Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan menggunakan bus Putra Pelangi, asal Aceh tujuan Medan, Jumat (13/11/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 23,5 kg.

Informasi diperoleh BENTENG LANGKAT, daun ganja kering itu dibawa oleh Safrizal Siregar, warga Jalan Usman Harun, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolsek Besitang AKP A Harahap menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan bus.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama personel Unit Reskrim melakukan razia di depan Mapolsek Besitang dan menghentikan bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7672 AA. Petugas kemudian menggeledah barang bawaan bus tersebut.

BacaUsia Masih 19 Tahun, Sehari-hari Edar Pil Ekstasi di Hotel Besitang

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan koper hitam ukuran jumbo dari bagasi sebelah kiri bus. Begitu koper dibuka, polisi menemukan daun ganja kering, seberat 23,5 kg.

“Ganja tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna kuning,” kata Harahap.

Selanjutnya, petugas menanyakan kernet bus untuk mencari tahu siapa pemilik koper berisi ganja tersebut. Kepada petugas, kernet bus mengatakan jika pemilik koper itu adalah Safrizal Siregar.

BacaDiangkut Pakai Dua Mobil, Penyelundupan 220 Kg Ganja Kandas di Besitang

Setelah diinterogasi, pria berusia 40 tahun itu mengakui jika koper itu benar miliknya. Dan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Safrizal dibawa ke Mapolsek Besitang dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Share this: