Tujuh Catatan Terkait Pemblokiran Sementara Tik Tok

Share this:
Sejumlah ABG berfoto di stand komunikonten dalam acara car free day, Jakarta baru-baru ini

JAKARTA, BENTENGASAHAN.com – Kemkominfo RI memblokir sementara aplikasi Tik Tok pada Selasa 3 Juli 2018. Menteri Kominfo Rudiantara di beberapa media mengatakan: pemblokiran ini akan dicabut setelah pihak Tik Tok melakukan perbaikan dan membersihkan konten-konten illegal. Tik Tok juga harus mengikuti peraturan Indonesia, memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia. Jika syarat-syarat tersebut sudah dilakukan, Kemkominfo akan membuka kembali Tik Tok.

Tik Tok memang sangat populer, Komunikonten mencatat, Per 4 Juli 2018 di Instagram tagar #Tiktok sudah digunakan sebanyak: 2.338.430, #TiktokIndo: 1.516.445 dan #TiktokIndonesia: 1.168.333. Ini jauh sekali mengalahkan tagar #AsianGames2018 yang hanya: 230.910. Artinya Tik Tok lebih populer di instagram ketimbang Asian Games. Hariqo Wibawa Satria, Direktur Eksekutif Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi) memberikan tujuh catatan terkait pemblokiran sementara Tik Tok:

PERTAMA, Untuk orang Indonesia pengguna Tik Tok dan pengguna medsos, ukuran dalam memproduksi dan menyebar konten adalah kepentingan nasional. Demikian juga dengan pengusaha medsos dan pengusaha aplikasi. Media sosial, aplikasi dari negara manapun harus ditegur keras bahkan diblokir permanen jika merugikan kepentingan nasional Indonesia. Komunikonten mengapresiasi pemblokiran sementara Tik Tok, kita tidak ingin bonus demografi batal terjadi, karena para remaja dirusak fokusnya oleh konten-konten negatif.

KEDUA, selain di Tik Tok, konten berbahaya juga banyak sekali di youtube, twitter, instagram, facebook, google, diantaranya konten yang mengadu domba pendukung tokoh, antarumat bergama, internal umat seagama, fitnah, hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, dll.

Share this: