Tujuh Catatan Terkait Pemblokiran Sementara Tik Tok

Share this:
Sejumlah ABG berfoto di stand komunikonten dalam acara car free day, Jakarta baru-baru ini

Namun konten-konten berbahaya tersebut lambat sekali dihapus oleh para pengusaha media sosial, bahkan ada video yang menghina tiga agama sekaligus tidak juga dihapus oleh youtube, padahal sudah empat tahun video tersebut ditonton di youtube. Dimana Pemerintah, Badan Siber, dll. Disini konsistensi Kemkominfo dipertanyakan. Kami sudah menyampaikan ini, baik saat dialog di televisi bersama Dirjen Aptika Kemkominfo maupun di media sosial. Tetapi hingga rilis ini kami tulis, konten berbahaya tersebut belum juga dihapus. Ini bukti protes kami pada 18 Juni lalu – https://twitter.com/hariqo/status/1008581716687052801

KETIGA, mengenai kewajiban adanya tim monitoring atau pusat monitoring yang berada di Indonesia, apakah aplikasi lain atau pihak media sosial sudah punya. Apakah youtube, facebook, instagram, twitter bahkan google sudah memilikinya?. Jika sudah, kenapa masih banyak sekali konten berbahaya di medsos yang belum juga dihapus. Jika belum, mengapa Kemkominfo tidak memblokir sementara seperti yang diterapkan pada Tik Tok.

KEEMPAT, Komunikonten sudah sejak tiga tahun lalu menyampaikan bahwa untuk menghapus konten berbahaya, pengusaha media sosial tidak bisa mengandalkan sistem, kecerdasan buatan, tetapi juga harus manual. Tantangannya minimal dua; siapa yang menyediakan tenaga monitoring ini?. Jawabannya bisa pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat.

Kami yakin banyak sekali anak muda Indonesia yang bersedia menjadi relawan penghapus konten yang merugikan NKRI, tinggal dibuat standar kerjanya. Pertanyaannya, bisakah Pemerintah melalui para relawan tersebut menghapus langsung sebuah konten tanpa “restu” dari pengusaha media sosial?. Ini titik masalahnya di banyak negara.

Share this: