Diancam Kasat Narkoba Polres Langkat, Wanita Berhijab Itu Lapor ke Kapolri 

Share this:
BMG
Poppy Safitry, kuasa pendamping tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Ayong, dari Gerakan Perduli Sesama

JAKARTA, BENTENGLANGKAT.com– Seorang wanita bernama Poppy Safitry mengaku mendapat ancaman dari Kasat Narkoba Polres Langkat AKP YT. Oleh Poppy, pengancaman itu kemudian diadukan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Jadi hari ini saya mau melapor kepada Bapak Kapolri melalui surat atas pengancaman yang dilakukan AKP YT sebagai Kasat Narkoba Polres Langkat,” ucap wanita berhijab itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Poppy menceritakan awal mula peristiwa pengancaman oleh AKP YT. Pada Kamis (23/8/2018) lalu, Poppy mendatangi Polres Langkat di Sumatera Utara untuk menanyakan kasus narkoba yang menjerat seorang warga bernama Suwandi alias Ayong.

Poppy mengaku sebagai kuasa pendamping Ayong dari Gerakan Perduli Sesama. Dia lalu bertemu dengan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP YT untuk menanyakan soal ancaman dan tekanan yang dialami Ayong.

“Saya sebagai kuasa pendamping atas laporannya kepada gerakan perduli sesama. Karena ada sedikit siksaan, pemukulan, pemaksaan. (Dialami) si Pak Suwandinya ini,” kata Poppy.

Namun, Poppy mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari AKP YT. Dia dibentak dan diancam perwira polisi itu.

“Dia menggebrak meja sebegitu kuat, ‘saya tidak takut sama kau’. ‘Aku tidak takut sama kau.’ ‘Kau bisa tidak selamat keluar dari sini,” kata Poppy, menirukan ancaman yang disampaikan AKP YT.

Poppy lantas meminta maaf kepada AKP YT bahwa dirinya tak berniat mengintervensi kasus narkoba. Dia hanya ingin menanyakan soal kasus yang dialami oleh Ayong.

“Oh saya datang baik-baik. Saya bilang. Mohon maaf, Pak. Dengan rasa kemanusiaan, persaudaraan, kekeluargaan, kenapa Bapak mengancam saya? Saya tidak mengintervensi kinerja polisi tapi mempertanyakan kenapa ada tekanan dan paksaan, masalah pembuktian nanti silakan tanya kepada kuasa hukum. Tapi kami datang atas pengaduan masyarakat dari sisi kemanusiaan,” ujar Poppy.

(Baca: Kodim Seser Kos-kosan di Kelurahan Sumber Karya, 8 Terlibat Narkoba Diamankan)

(Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sanksi Hukum Menanti Bripka Syahril)

Poppy menanyakan kasus itu sebab dia menerima informasi soal kejanggalan penanganan kasus tersebut. Menurut Poppy, Ayong hanya pemakai namun disangkakan pasal pengedar oleh polisi.

Selain itu, sambung Poppy, Ayong mengaku diperas oleh penyidik Sat Narkoba Polres Langkat. Jika Ayong ingin merubah keterangan di BAP harus membayar Rp50 juta dan jika ingin bebas harus membayar Rp200 juta.

“Rekaman saya dengan Pak Suwandi sendiri. Saya bilang begini, ‘Bapak keterangan ini benar? Siap ditembak kepala Bapak 12 pas?’. ‘Siap, Ibu. Saya hanya pemakai 0,04 gram. Dipaksa, Bu’,” tuturnya.

“Rp 200 juta (untuk bisa bebas),” sambungnya.

Sementara itu, terkait pengancaman yang dialami oleh Poppy, dia juga telah melaporkannya ke Polda Sumut pada Jumat (24/8) lalu. Laporan Poppy diterima dengan Nomor:STLLP/939/VIII/2018/SPKT.

(Baca: Polsek Bahorok Ringkus Bandar Narkoba)

(Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)

Sementara, Polri menyarankan Poppy untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam.

“Lapor ke Propam saja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Setyo mengatakan, penyelidikan di internal Polri biasa dilakukan oleh Propam. Menurut dia, Kapolri tak akan bekerja sendiri untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kapolri kan punya Propam. Ya Propam, kapolri nggak akan menyelidiki sendiri,” ujar Setyo.

Share this: