Ini Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Pemiliknya jadi Tersangka

Share this:
BMG
Pemilik PT Kiat Unggul Indramawan (kanan), ditangkap Polres Binjai, Sabtu (22/6/2019).

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Polisi bergerak cepat menangani kasus kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Pemilik PT Kiat Unggul yang menaungi pabrik mancis itupun berhasil ditangkap. Dia adalah Indramawan.

“Sudah (ditangkap). Besok pemaparan tersangkanya di Medan,” kata Ipda Hotdiatur Purba, Kanit Pidum Polres Binjai, Sabtu (22/6/2019). Indramawan sendiri langsung menjalani pemeriksaan setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting menuturkan, kalau pabrik mancis di Binjai tersebut tak pernah mengurus izin industri. Pihak pabrik juga menghindari pajak atau retribusi dengan cara membuat bisnisnya berskala seperti usaha rumahan.

BacaSuara Ledakan Menggelegar Sebelum Api Melalap Pabrik Mancis di Binjai

BacaTiga Wisatawan Tewas Tertimpa Bebatuan di Air Terjun Pantai Salak

Tak hanya itu, para buruh pabrik merupakan tenaga kerja lepas. Mereka tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosedur pemerintah sesuai UU. Pabrik dibawah PT KU, karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak. Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga,” ujarnya.

“Jadi, dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas. Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak. Kadang buka, kadang enggak,” imbuh Siswanto.

Share this: