Tiga Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Bekas di Marketplace Dicokok Polisi
- Minggu, 9 Jan 2022 - 22:28 WIB
- dibaca 560 kali
STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Tiga tersangka sindikat penipuan dengan modus jual mobil bekas secara online dicokok Sat Reskrim Polres Langkat. Ketiganya orang Medan.
Adalah Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33), warga Jalan Denai, Gang Berdikari, Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kemudian, Ikram Syah Ramadhan (33), warga Tangguk Bongkar IX, Lingkungan IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Aan Syahputra (26), warga Tangguk Bongkar IX, Gang Buntu, Lingkungan IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Informasi dihimpun BENTENG LANGKAT, penangkapan ketiga tersangka sindikat penipuan dengan modus jual mobil bekas ini berawal dari pengaduan korban Kevin Pranata (27), warga Lingkungan IX, Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penipuan bermula ketika korban Kevin melihat ada penjualan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam Tahun 2013 di salahsatu marketplace, layanan jual beli mobil bekas online. Merasa tertarik, Kevin lalu menghubungi nomor kontak yang ada di layanan jual beli mobil bekas online itu.
Baca: Nande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Belakangan diketahui, pemilik nomor kontak itu adalah Afriadi Indra Gunawan alias Apriton. Lalu, keduanya sepakat melakukan jual beli mobil Avanza seharga Rp102 juta. Dan, untuk serah terima mobil dilakukan di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.