Tiga Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Bekas di Marketplace Dicokok Polisi
- Minggu, 9 Jan 2022 - 22:28 WIB
- dibaca 564 kali
Diimingi Upah Rp15 Juta per Orang
Mendapat informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Langkat langsung bergerak menuju Bank Mandiri Medan.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra, pada Selasa (4/1/2022).
Kepada petugas, Ikram dan Aan mengaku diperintah oleh Apriton untuk membuka blokir di rekening, dengan upah masing-masing sebesar Rp15 juta.
Atas pengakuan itu, personel Sat Reskrim Polres Langkat langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Apriton.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti satu lembar fotocopy slip bukti transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan nomor 105-00-16376***, atas nama Oktaviana Fajar Wati, pada 3 Januari 2022, di salahsatu ATM Bank Mandiri atas nama Ikram Syah Ramadhan.
Baca: Komplotan Penipu Via Telepon Diringkus, Ngaku Komisioner KPK dan Perwira Polisi
Baca: Oh.. Ternyata Karena Ini si Suami Nekat Menikam Istrinya yang Cantik Itu
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Langkat. Atas perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dan atau Pasal 480 ke-2e KUHPidana.