STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Tiga tersangka sindikat penipuan dengan modus jual mobil bekas secara online dicokok Sat Reskrim Polres Langkat. Ketiganya orang Medan.
Adalah Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33), warga Jalan Denai, Gang Berdikari, Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kemudian, Ikram Syah Ramadhan (33), warga Tangguk Bongkar IX, Lingkungan IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Aan Syahputra (26), warga Tangguk Bongkar IX, Gang Buntu, Lingkungan IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Informasi dihimpun BENTENG LANGKAT, penangkapan ketiga tersangka sindikat penipuan dengan modus jual mobil bekas ini berawal dari pengaduan korban Kevin Pranata (27), warga Lingkungan IX, Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penipuan bermula ketika korban Kevin melihat ada penjualan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam Tahun 2013 di salahsatu marketplace, layanan jual beli mobil bekas online. Merasa tertarik, Kevin lalu menghubungi nomor kontak yang ada di layanan jual beli mobil bekas online itu.
Baca: Nande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Belakangan diketahui, pemilik nomor kontak itu adalah Afriadi Indra Gunawan alias Apriton. Lalu, keduanya sepakat melakukan jual beli mobil Avanza seharga Rp102 juta. Dan, untuk serah terima mobil dilakukan di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Pelaku Tertangkap Saat Hendak Buka Blokiran Rekening
Pelaku Tertangkap Saat Hendak Buka Blokiran Rekening
Selanjutnya, Apriton meminta agar Kevin membayar uang pembelian mobil Avanza tersebut lewat transfer. Kevin pun menurutinya dan mengirimkan uang pembelian mobil dengan menggunakan rekening istri korban ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktaviana Fajar Wati.
Tapi, setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan oleh Apriton. Merasa telah menjadi korban, Kevin pun membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.
Kemudian, istri korban langsung bergegas meminta pihak Bank Mandiri melakukan pemblokirian terhadap rekening atas nama Oktaviana Fajar Wati.
Baca: Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu
Baca: Raup Ratusan Juta dari Calo CPNS, Oknum PNS Pemko Binjai Foya-foya di Batam
Tak lama berselang, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga menerima informasi dari Kevin bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin, Kota Medan, untuk melakukan pembukaan blokir rekening.
Diimingi Upah Rp15 Juta per Orang
Diimingi Upah Rp15 Juta per Orang
Mendapat informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Langkat langsung bergerak menuju Bank Mandiri Medan.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra, pada Selasa (4/1/2022).
Kepada petugas, Ikram dan Aan mengaku diperintah oleh Apriton untuk membuka blokir di rekening, dengan upah masing-masing sebesar Rp15 juta.
Atas pengakuan itu, personel Sat Reskrim Polres Langkat langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Apriton.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti satu lembar fotocopy slip bukti transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan nomor 105-00-16376***, atas nama Oktaviana Fajar Wati, pada 3 Januari 2022, di salahsatu ATM Bank Mandiri atas nama Ikram Syah Ramadhan.
Baca: Komplotan Penipu Via Telepon Diringkus, Ngaku Komisioner KPK dan Perwira Polisi
Baca: Oh.. Ternyata Karena Ini si Suami Nekat Menikam Istrinya yang Cantik Itu
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Langkat. Atas perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dan atau Pasal 480 ke-2e KUHPidana.